NUSAN.ID,TULANG BAWANG BARAT – Proses perceraian antara Siti Solekha (Pengugat) dengan Bambang Wisnu (Tergugat) warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat – Lampung, Diduga oknum pegawai Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah (TBT), memberikan informasi tidak benar (Bohong).
Terkait dugaan memberikan informasi yang tidak benar oleh Oknum pegawai Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah (PA TBT) yang berinisial (SH)
SH saat dimintai keterangan oleh beberapa awak Media Online, di kantornya,menjelaskan perkara antara pengungat Siti Solekha dengan tergugat Bambang Wisnu, Senin (12/07/2021).
“Ia saya juru sitanya saya bertugas di 4 Kecamatan.Termasuk Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) , saya sudah berupaya mencari alamat tersebut untuk menyampaikan Relaas tersebut. Tetapi saya tidak menemukan alamat tergugat. Maka dari itu perkara gugatan cerai terhadap Saudara Bambang Wisnu di Cabut.bila ada akta nikahnya berarti itu palsu, “terang Herman Juru Sita Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah.
“Dari pihak Tiyuh (PJU) Panaragan Jaya Utama, hingga sekarang di tahun 2021 belum pernah ada surat terkait gugatan perceraian, ” tutur Jinarwi, Sekertaris Tiyuh Panaragan Jaya Utama, saat ditemui dikediamanya, Minggu (11/07/2021).
“Untuk Akta Cerai atas nama Bambang Wisnu dan Siti Solekha, sudah ada, jadi keterangan dari SH sebagai juru sita itu bohong, “ungkap Sanudi, S.H , Kuasa Hukum Bambang Wisnu. (Tim)