NUSAN.ID, TULANG BAWANG BARAT – Adanya kejanggalan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Aliansi Wartawan Siger (AWASI) dalam waktu dekat ini akan laporkan ke Inspektorat Tubaba.
Ketua Umum AWASI, Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan untuk mewujudkan tugas kontrol sosial, kritik, koreksi dan saran terhadap pemerintah. Karena itu AWASI siap kawal sampai selesai, laporan mulai dari Inspektorat sampai jenjang berikutnya terkait dengan dugaan Fiktif pengadaan penyusunan Studi EHRA dan beberapa temuan lainnya.
“Kami sudah siapkan berkas laporan resmi terkait adanya kejanggalan pengadaan di Dinas Kesehatan Tubaba dan beberapa temuan lainnya secara resmi ke Inspektorat,” ungkap Sandi. Jumat, (23/6/2023).
Kemudian ditempat terpisah pihak Inspektorat Tubaba diwakilkan oleh Muslim Irban V mengatakan bahwa kegiatan pengadaan non tender penyusunan Studi EHRA Dinas Kesehatan Tubaba sudah dikoordinasikan sedang dipelajari terkait informasi dugaan Fiktif.
“Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan, kemudian terkait informasi dugaan Fiktif sementara ini sedang kami pelajari, buat saja laporan resmi , karena kita prioritaskan pengaduan tertulis,” kata Muslim.
Lanjut masih kata Muslim
Pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba ada temuan BPK.
“Tahun kemarin (2022), Dinas Kesehatan Tubaba juga ada temuan dari BPK,” pungkasnya.
Berita sebelumnya.
Pengadaan penyusunan studi EHRA oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga fiktif, hal tersebut dihimpun dari berbagai sumber.
Pelaksanaan Studi EHRA atau studi penilaian risiko kesehatan lingkungan mestinya tidak dilakukan oleh pihak ketiga atau jasa konsultan, karena jelas Juknis Kemenkes kegiatan studi EHRA memanfaatkan sumber daya manusia setempat untuk pengumpulan data selaku Enumerator yaitu umumnya adalah tenaga kader.
Sedangkan pengolahan data dan analisa data adalah Dinas kesehatan Kabupaten/Kota bersama sanitarian dibantu oleh Pokja Kabupaten/Kota.
Bahkan, dengan tegas dalam Juknis dijelaskan Studi EHRA dilaksanakan secara penuh oleh Pokja Kabupaten/Kota dengan penanggung jawab pelaksana adalah Dinas Kesehatan dengan rincian:
1. Koordinator Studi : Dinas Kesehatan
2. Koordinator Kecamatan : Kepala Puskesmas.
3. Supervisor : Sanitarian Puskesmas.
4. Tim Entri Data : Bagian Pengolah Data Dinkes.
5. Enumerator : Kader Aktif Kelurahan (PPK, Posyandu, KB, dll).
Anehnya, Dinkes Tubaba menunjuk CV. Sahabat Alam Konsultan sebagai pemenang dalam penyusunan Studi EHRA dengan maksud dan tujuan kegiatan untuk pengumpulan data kondisi sanitasi dan memberikan penilaian daerah risiko kesehatan karena lingkungan padahal tim Studi EHRA yang terlatih baik tingkat Kabupaten, Puskesmas dan Desa sudah tersedia.
Sementara, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Arum didampingi oleh kasi Kesmas Dedi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut wajib melibatkan pihak ketiga sehingga dilakukan pengadaan langsung melalui LPSE.
“Untuk pelaksanaan Studi EHRA kami melibatkan pihak ketiga sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan,” jelasnya.
Padahal dalam PP Nomor 66 Tahun 2014 tidak ditemukan keterangan bahwa Studi EHRA wajib melibatkan pihak ketiga.
Selanjutnya, hasil penelusuran LPJK dan LSBU Inkindo pemenang kegiatan Studi EHRA yaitu CV. Sahabat Alam Konsultan diketahui bergerak di bidang Konstruksi dan tidak ditemukan SBU: (S1.04) sesuai persyaratan yang dibutuhkan.
Bahkan PJSK dalam CV. Sahabat Alam Konsultan diduga hanya memiliki keahlian dalam bidang RK 003, RK 002 dan RK 001 bukan S1.04.
Dari beberapa temuan dan kejanggalan tersebut, diduga kegiatan pengadaan langsung Studi EHRA Tahun Anggaran 2023 diduga fiktif.(Tim/AWASI)



















