NUSAN. ID, TULANG BAWANG BARAT – Ketua Perhimpunan Adat Megow Pak Tulang Bawang Herman Artha mengatakan, rencana pemberian gelar kehormatan itu telah dimusyawarahkan melalui sidang adat.
“Menurut dia, seseoarang yang akan mendapat gelar Suttan dalam aturan yang ditetapkan Perhimpunan Adat Megow Pak Tulang Bawang harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, antara lain: berdasarkan silsilah keturunan atau orang dari luar keturunan namun telah diangkat saudara melalui prosesi adat yang berlaku,” Terang Herman Artha Ketua Perhimpunan Adat Megow Pak Tulang Bawang.
Pemberian gelar adat di lakukan di Lapangan Kelurahan Panaragan Jaya, beberapa Tokoh Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), mendapatkan gelar adat Stan salah satunya tokoh tersebut adalah H. Kamso Kepala Tiyuh Penumangan Baru beserta istri ibu Menik, Selasa (22/03/2022).
Dalam upacara prosesi Begawi adat. Pemberian gelar adat tersebut H. Kamso Mendapatkan gelar Stan Mangku Jaya dan istri Stan Idaman.
” Ia tadi saya ikuti proses Begawi adat untuk menerima gelar adat, saya dan istri mendapat gelar adat Stan Mangku Jaya dan Stan Idaman,” Tutur H. Kamso dengan muka ceria.
“Selain mendapatkan gelar tersebut kami disumpah janji, saya akan pergunakan pemberian atau amanah ini sebagai mana mestinya serta menjaga bila perlu mengharukan nama Keluar marga atau adat yang kami terima ini, ” Tutupnya. (Zn/Eis)


















