NUSAN.ID – Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Ogan Ilir untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Lubuk Keliat. Desakan ini muncul menyusul viralnya pemberitaan mengenai kondisi sekolah yang mengalami kerusakan parah, sementara alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 mencapai angka yang cukup signifikan.
Berdasarkan data yang diperoleh, SMPN 1 Lubuk Keliat mengalokasikan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 36 juta lebih pada tahun 2024. Anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp 28 juta lebih pada tahap pertama yang cair pada 17 Januari, dan Rp 8 juta lebih pada tahap kedua yang cair pada 12 Agustus 2024.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bangunan sekolah mengalami kerusakan yang cukup parah, mulai dari atap yang bocor, dinding yang retak, hingga fasilitas kelas yang tidak layak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan dana pemeliharaan yang telah dialokasikan.
Husin M, Ketua LSM Lintas Besar Sumatera (Libas), saat dimintai tanggapannya, menyatakan keprihatinannya atas kondisi SMPN 1 Lubuk Keliat. Ia mendesak APH untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dengan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi SMPN 1 Lubuk Keliat. Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp 36 juta lebih, tapi kenapa kondisi sekolahnya justru sangat memprihatinkan? Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Husin M.
Lebih lanjut, Husin M menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Lubuk Keliat. Ia meminta APH untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret oknum-oknum yang bertanggung jawab ke meja hijau.
“Kami menduga oknum Kepala Sekolah selaku pengguna anggaran telah melakukan tindak pidana korupsi. Kami meminta APH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Lubuk Keliat ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir. Masyarakat berharap agar APH dapat bertindak cepat dan tegas dalam mengungkap kasus ini, serta memberikan efek jera bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (Tim ABS)