NUSAN.ID – Bupati Keerom, Piter Gusbager, SHut, MUP, bertindak cepat dan tepat dalam rangka melindungi alam khususnya hutan di Kabupaten Keerom. Menerima laporan tentang adanya aktivitas pembukaan lahan/hutan di Kampung Byobiosi Bate, Bupati Keerom melakukan koordinasi dengan pihan terkait dan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut pada Senin (23/8/25).
Bupati pada Sidak kali ini bersama Kapolres keerom, AKBP. Christian Aer, SIK, SH, PJs. Sekda, Daniel Pantja Pasanda, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Keerom, Amsal B. Randalinggi, Kepala BPN Keerom, Siti Gerhana, SH, penyidik PNS, M. Iriando dan lainnya.
Sidak dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIT, dari kantor bupati langsung ke lokasi di Kampung Byobiosi Bate sekitar 500 meter sebelum Lapas Wanita dan Anak. Dari tepi jalan poros Bate, lokasi nampak biasa, jalan masuk berupa tanah dengan badan jalan yang tak terlalu lebar, tanaman dan tumbuhan di sekitar jalan pun nampak taka da aktivitas luar biasa.
Namun sekitar 1 km menuju lokasi di sebelah selatan, kita akan melihat kerusakan hutan secara massive sudah terjadi, menurut bupati melihat kondisi fisik lokasi, diperkirakan paling sedikit sekitar dua bulan aktivitas sudah berlangsung di lokasi tersebut.
Nampak badan jalan yang dibuat excavator melintas perbukitan naik dan turun, nyaris tak ada tanaman atau pohon yang disisakan, besar dan kecil semua dilibas. Disalah satu pinggir jalan terdapat sisa pemotongan pohon jenis kayu besi yang telah diangkut.
Melihat kondisi miris ini, tak heran Bupati Keerom nampak geram. Bupati dan rombongan kemudian menemui operator exca yang juga sedang beroperasi saat itu dan setelah menanyakan beberapa hal terutama terkait izin dll, akhirnya exca tersebut diperintahkan untuk berhenti beroperasi.
Selanjutnya usai meninjau beberapa titik Bupati kemudian menemui penaggungjawab lokasi, Udin. Setelah menanyakan hal serupa, kemudian Bupati meminta semua aktivitas di lokasi tersebut dihentikan dan meminta agar pengelola lokasi tersebut atau pemilik modal untuk segera menghadap dirinya di Kantor Bupati Keerom.
‘’Pak Udin selaku penanggungjawab kesini, saya ingatkan bahwa mulai hari ini tidak boleh ada aktivitas disini, karena areal ini memang milik adat namun ia masuk dalam kategori Hutan Produsi Terbatas (HPT) dilihat dari curah hujan, kemiringan lereng dan konture tanahnya. Kalua ini sudah rusak seperti ini, maka akan mengancam seluruh arso terhadap banjir dan bencana alam lainnya,’’ujarnya.
Selanjutnya Bupati mengingatkan agar pemilik modal atau kegiatan tersebut untuk segera menghadapnya dalam kesempatan pertama.
‘’Pak Udin tolong sampaikkan agar pemilik usaha ini menghadap saya. Dan pada kesempatan ini saya juga ingatkan kepada para pemilik modal, bahwa anda memang punya uang, tapi kalau mau masuk ke Keerom tidak boleh seenak-enaknya, harus ikuti ketentuan dan aturan yang ada,’’ujarnya.
Sebelum meninggalkan lokasi, Bupati bersama Kapolres dan pihak terkait langsung menyegel lokasi dengan cara melakukan pemasangan papan larangan melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Bupati dan Kapolres bahkan ikut mendirikan papan larangan tersebut.
Usai Sidak, Bupati kepada wartawan mengemukakan bahwa ia akan bersiap tegas terhadap pelaku pengrusaan hutan.
‘’Pagi ini saya meninjau lokasi kerusakan hutan seluar 200 Ha lebih yang berada di Sekitar Kampung Byobiosi Bate yang dibuka tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku oleh oknum pemilik modal. Lokasi ini berada dalam Kawasan Hutan HPT. Saya didampingi intansi teknis terkait dan Polres Keerom langsung bertemu pihak yang melakukan pembukaan hutan ini. Sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2013 Tentang P3H, saya MENGHENTIKAN seluruh kegiatan ini dan meminta pihak aparat menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum yang diakibatkan dari aktivitas ini,’’ujarnya.
Kaka Piter panggilan akrabnya juga mengemukakan bahwa selain alasan UU, ada alasan lain mengapa ia bersikap tegas demikian.
‘’Selain alasan perintah undang- undang, daerah yang dibuka ini merupakan kawasan penyangga dan memiliki fungsi hidrorologis bagi dataran Arso yang dikelilingi oleh beberapa sungai dan anak sungai. Saya berpesan bagi para pemilik modal dan investor, alasan apapun jika saudara/i ingin masuk ke Keerom, agar memperhatikan prosedur dan ketentuan serta mengantongi ijin dari pejabat yang berwewenang. Bahkan untuk tahun ini ada beberapa ijin perkebunan sawit yang tidak saya proses di Kabupaten Keerom sebagai komitmen saya terhadap pelestarian dan lingkungan hidup. Salam lestari!,”tegas Bupati.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Kehutanan Keerom, Amsal B. Randalinggi, mengemukakan bahwa apa yang dilakukan Bupati Keerom saat Sidak yang dilanjutkan penyegelan lokasi adalah hal yang tepat dan sesuai ketentuan dalam rangka melindungi lingkungan hidup dan hutan di keerom.
“Ini juga sesuai visi gubernur papua dalam rangka pengamanan hutan dan perlindungan hak-hak adat atas tanah dan hutan yg dilaksanakan oleh kepala dinas kehutanan dan LH Provinsi Papua Jan Jap L. Ormuseray, SH, M. Si dalam menjabarkan di daerah melalui Cabang Dinas Kehutanan Keerom,”ujar Amsal B. Randalinggi.
Ia menambahkan, “Kami pemprov. Apresiasi dan terima kasih bapak bupati mendukung sektor kehutanan di kabupaten keerom,”tutupnya.
Hal serupa dikemukakan Kapolres keerom, AKBP Christian Aer, SH, SIK. Ia mengemukakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Keerom dan pihak terkait untuk sesuai aturan dan ketentuan yang ada dalam rangka melindungi lingkungan hidup dan hutan di Keerom.
“Kepada masyarakat yang memiliki tanah hendaknya dalam pelepasan ini juga seharusnya sepengetahuan BPN dan pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan adanya masalah baru terkait pelepasan tanah adat tersebut, dan juga tidak ada pihak yang mengerjakan lokasi yang merupakan awasan hutan terbatas seperti ini. Kebijakan pemerintah daerah tentunya akan didukung kami dari Polres Keerom,”pungkasnya.(*)