NUSAN.ID – Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dengan berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan yang melibatkan korban dibawah umur, Jumat (27/06/2025).
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Timsus Polres Keerom bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom pada Selasa malam 24 Juni 2025, pukul 20.00 Wit di kediamannya yang berada di Jalan Dili, Kampung Intaimelyan, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Kegiatan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan adanya Laporan polisi Nomor : LP / B / 178 / VI / 2025 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, pada Tanggal 22 Juni 2025.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H menjelaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatan kejinya terhadap korban BA (15) yang juga merupakan sepupu terduga pelaku.
“Terduga pelaku diketahui berinisial R (47), seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kampung Intaimelyan. Korban dalam perkara ini merupakan sepupu terduga pelaku berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di rumah pelaku karena diakui sebagai anak angkat,” jelas Kasat Reskrim.
“Kejadian bermula saat terduga pelaku R (47) melihat korban BA (15) yang tidak seperti biasanya karena sedang dalam keadaan murung, kemudian terduga pelaku menghampiri dan menegur korban. Saat itu terjadilah bujuk rayu diantaranya yang mengakibatkan timbul hasrat dan nafsu dari diri terduga pelaku,” tambahnya.
“Kini terduga pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkapnya.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik dalam pergaulan langsung maupun di dunia maya. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat indikasi atau dugaan kekerasan terhadap anak.
“Polres Keerom akan terus menindak tegas terhadap kejahatan yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.(YAM)