NUSAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Keerom dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penimbunan kawasan resapan air di Kampung Warbo, Distrik Arso Barat.(26/06/2025)
Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penimbunan tanah di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung resapan air. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melakukan dialog persuasif dengan warga setempat. Salah satu warga yang melakukan aktivitas penimbunan diberikan penjelasan mengenai dampak lingkungan jangka panjang, serta pentingnya menjaga ekosistem resapan air untuk ketersediaan sumber daya air bersih.
Melalui pendekatan humanis dan persuasif, tim Satpol PP berharap masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga kawasan lindung dan mendukung upaya pelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Keerom.(YAM)


















