NUSAN.ID – Pada Jumat (7/3/2025) lalu bertempat di Mako Lanal Tarempa, Pejabat Bea Cukai Tanjung Pinang yang bertugas di kantor bantu Bea Cukai Tarempa menerima barang hasil penindakan Satuan Lanal Tarempa berupa rokok tanpa dilekati pita cukai hasil operasi di sekitar perairan pelabuhan Ro-Ro Matak pada hari Rabu (5/3/2025).
Atas temuan tersebut satuan pengawasan Lanal Tarempa berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tanjung Pinang yang bertugas di kantor bantu Tarempa untuk memastikan apakah barang dimaksud melanggar undang-undang di bidang cukai, kemudian dilakukan press release yang dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Tarempa dan selanjutnya hasil penindakan tersebut dilimpahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang.
Pelimpahan dilaksanakan oleh pihak satuan Lanal Tarempa kepada Bea Cukai Tanjungpinang yang diwakili oleh pejabat Bea Cukai di Tarempa dengan Berita Acara Serah Terima dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai terdiri atas berbagai merk seperti OFO, Maxxis, T3, Rave merah, Rave Hijau dan Rave menthol sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) karton, dengan total lebih dari 2,5 juta batang. Perkiraan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp1,7 miliar. Status barang hasil penindakan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas yang baik antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjung Pinang dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan perekonomian nasional. (Lanni)