Oleh: Muslim Arbi
NUSAN.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta komisionernya saat ini dinilai tidak sah secara konstitusi dan hukum. Mengapa demikian?
Keabsahan KPK Dipertanyakan.
KPK saat ini dibentuk oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu dan Pilpres 2019-2024. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112, dinyatakan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) KPK seharusnya dibentuk berdasarkan hasil Pemilu dan Pilpres 2024-2029. Dengan demikian, keberadaan KPK saat ini dianggap tidak sah dan perlu segera dibentuk ulang sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku.
Penetapan Status Tersangka Tidak Sah.
Salah satu dampak dari ketidaksahan KPK saat ini adalah segala produk hukum yang dikeluarkannya menjadi tidak memiliki dasar legal yang kuat. Termasuk dalam hal ini adalah penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak lainnya. Jika lembaga yang menetapkan tidak sah, maka produk hukum yang dihasilkan juga menjadi tidak sah dan ilegal.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh.
Dalam menghadapi situasi ini, publik memiliki beberapa opsi hukum untuk menggugat keabsahan KPK:
1. Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan ini dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan haknya maupun oleh masyarakat yang merasa dirugikan secara konstitusional.
2. Mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 tentang KPK
Keppres ini dapat digugat karena dianggap melanggar putusan MK dan bertentangan dengan konstitusi.
3. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Prabowo Subianto
Demi kepastian hukum, Presiden Prabowo dapat menerbitkan Perppu untuk membentuk KPK yang baru dan sesuai dengan konstitusi.
Menyelamatkan KPK untuk Menjaga Kepastian Hukum.
Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan dasar hukum yang sah. Jika KPK ingin tetap berfungsi sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel, maka status dan legalitasnya harus dikembalikan sesuai dengan konstitusi.
KPK yang tidak sah secara hukum dan konstitusi sangat berbahaya dalam operasionalnya. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, konstitusi, dan penegakan keadilan, pembentukan KPK yang baru harus segera dilakukan.(*)
Depok, 15 Februari 2025
Penulis adalah Direktur Gerakan Perubahan