NUSAN.ID – Aminudin S.P selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) menanggapi sanggahan atau tepisan Supi’ah selaku Camat Natar yang dimuat di media online Radarlamsel.disway.id terbitan Kamis, 02-01-2025.
Menurut Camat Natar, beberapa kali pihak kecamatan melayangkan surat teguran terkait realisasi penggunaan dana desa.
Bahwa mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh desa di kecamatan Natar, kata camat Natar, pihaknya telah bekerja secara maksimal bahkan tugas dan fungsi selaku camat telah dijalankannya sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.
Sanggahan Camat Supi’ah yang menjelaskan telah melakukan pengawasan dan pembinaan dimuat di media tersebut, justru sebaliknya, pernyataan atau sanggahan Camat Natar tersebut justru menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memahami tugas dan fungsinya selaku perpanjangan tangan Bupati sebagai pembina dan Pengawasan, dan yang bersangkutan tidak memahami isi dari Perbup nomor 48 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Dijelaskan bahwa, Persyaratan Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I Yang Ditentukan
serta Tidak Ditentukan dan ADD Triwulan 1
Tahun Anggaran 2024
1. APBDes Awal (Perdes,Perkades,Berita Acara Musyawarah BPD, Lampiran Perdes
dan Perkades 1a,1b,1c dan RAB) R-APBDes harus di Evaluasi terlebih dahulu di
Tingkat Kecamatan menggunakan Form dilampir 1 Perbup No 48 Tahun 2023
2. RPJMDes (Bagi Kepala Desa Yang Dilantik di Tahun 2023)
3. RKPDesa
4. Proposal DD Yang Ditentukan Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2024 (Cover)
Tanggal 18 Maret 2024
– Permohonan Pencairan DD Tahap I Yang Ditentukan
– Surat Pernyataan DD 100% Yang Ditentukan (Bermaterai)
– Surat Pernyataan DD Tahap I Yang Ditentukan (Bermaterai)
– Rincian DD 100% Yang Ditentukan (Ditandatangani Oleh Camat)
– Rincian DD Tahap I Yang Ditentukan (BLT Desa Minimal 7 Bulan)
(Ditandatangani Oleh Camat)
– Fotocopy Buku Rekening
5. Proposal DD Yang Tidak Ditentukan Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2024
(Cover) Tanggal 18 Maret 2024
– Permohonan Pencairan DD Tahap I Yang Tidak Ditentukan
– Surat Pernyataan DD 100% Yang Tidak Ditentukan (Bermaterai)
– Surat Pernyataan DD Tahap I Yang Tidak Ditentukan (Bermaterai)
– Rincian DD 100% Yang Tidak Ditentukan (Ditandatangani Oleh Camat)
– Rincian DD Tahap I Yang Tidak Ditentukan (Ditandatangani Oleh Camat)
– Fotocopy Buku Rekening
6. Proposal ADD Bulan Desember Tahun Anggaran 2023 (Cover)
– Permohonan ADD Bulan Desember Tahun Anggaran 2023
– Surat Pernyataan ADD Desember (Bermaterai)
– Rincian ADD Bulan Desember Tahun Anggaran 2023(Ditandatangani Oleh
Camat)
– Fotocopy Rekening.
Kemudian persyaratan pencairan tahap 2, poin 2 dijelaskan laporan realisasi penyerapan can capaian keluaran dana desa yang tidak ditentukan penggunaanya di tahap 1 menunjukkan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 40 persen sampai dengan 60 persen dari dana tahap 1 dan BLT DD yang sudah di salurkan.
Poin 3, surat pertanggung jawaban (SPJ) Dana desa yang tidak ditentukan penggunaanya tahap 1 kepada camat, selanjutnya camat mengeluarkan surat keterangan yang disampaikan kepada Bupati C/q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Senada dengan penjelasan Muhammad Iqbal selaku Kasi Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Lampung yang dihubungi via WatsApp minggu,(05-01-2025) bahwa syarat pencairan DD tahap 2 melampirkan rincian DD tahap 2 diketahui dan di tanda tangani camat. Laporan realisasi tahap 1,minimal sudah terealisasi 60 persen diketahui dan ditanda tangani camat.
“Syarat dd tahap 2
– rincian penggunaan dd tahap 2 (diketahui dan di ttd camat)
– laporan realisasi tahap 1 minimal sudah terealisasi 60 persen (diketahui dan di ttd camat),”jelas Iqbal.
Jadi jelas bahwa camat harus melakukan monitoring dan memastikan pelaksanaan kegiatan dana desa tahap 1 sudah teralisasi minimal capain 60 persen baru dapat menandatangani pengajuan desa untuk pencairan tahap 2. Jadi tidak bisa di tepis bahwa ketidak pahaman Camat atas Perbup no. 48 tahun 2023 dan tentang persyaratan pengajuan dana desa mengakibatkan realisasi dana desa tidak berjalan sebagai mana mestinya dan mengakibatkan merugikan warga masyarakat desa dan merugikan keuangan negara.
Hal tersebut dipertegas penjelasan Erdiansyah S.H selaku kepala Dinas PMD Lampung Selatan yang dihubungi via telpon pada jum’at (02-01-2025) Camat semestinya melakukan monitoring sebelum menanda tangani pengacuan pencairan DD tahap berikutnya, guna memastikan bahwa pelaksaan kegiatan benar-benar sudah dilaksanakan oleh desa.
Jadi jelas, bahwa seorang camat tidak cukup hanya memberikan teguran lisan atau teguran tertulis saja,tetapi camat patut tidak menandatangani proposal pengajuan dana desa apabila pihak desa belum melaksanakan kegiatan pelaksanaan dana desa termin sebelumnya. Terkait hal tersebut, Aminudin berharap kepada pemerintahan terpilih hasil pilkada 2024 agar benar-benar dapat menempatkan orang-orang yang punya integritas dan pejabat yang benar-benar memahami permasalahan di desa dan mengerti terkait aturan dana desa untuk ditempatkan sebagai Camat, hal ini menurut Aminudin penting karena camat merupakan perpanjangan tangan Bupati di kecamatan untuk memastikan seluruh program pembangunan di desa dapat terealisasi dengan baik. (Rls)
Sumber release : Media Patners FPII Provinsi Lampung.