• Latest
  • Trending
  • All
Berikut Daftar Perusahaan Angkutan Batu Bara yang Melintas Jalan Negara Tanpa Izin Diduga Ilegal

Berikut Daftar Perusahaan Angkutan Batu Bara yang Melintas Jalan Negara Tanpa Izin Diduga Ilegal

17 Juli 2024
DPC PPWI OKI Ikut Memeriahkan HUT ke 18 PPWI dan Rakernas di Jakarta: Sampaikan Terima Kasih kepada Pihak yang Membantu

DPC PPWI OKI Ikut Memeriahkan HUT ke 18 PPWI dan Rakernas di Jakarta: Sampaikan Terima Kasih kepada Pihak yang Membantu

13 November 2025
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Pelantikan Jabatan Kabagren dan Sertijab Kasatreskrim

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Pelantikan Jabatan Kabagren dan Sertijab Kasatreskrim

12 November 2025
Mad Hasnurin Ikuti Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan

Mad Hasnurin Ikuti Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan

12 November 2025
Kadis Pendidikan Lampung Utara H. Sukatno Hadiri Pembukaan FEST KREASI GTK 2025 Se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung

Kadis Pendidikan Lampung Utara H. Sukatno Hadiri Pembukaan FEST KREASI GTK 2025 Se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung

11 November 2025
Dapur SPPG Way Tenong Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat

Dapur SPPG Way Tenong Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat

11 November 2025
Kumpulkan Seluruh Peratin dan Camat se-Kabupaten Lampung Barat, Ini Pesan Parosil Mabsus

Kumpulkan Seluruh Peratin dan Camat se-Kabupaten Lampung Barat, Ini Pesan Parosil Mabsus

11 November 2025
Kodim 0410/KBL, Lakukan Karya Bakti Imbangan Tahun 2025

Kodim 0410/KBL, Lakukan Karya Bakti Imbangan Tahun 2025

11 November 2025
Sertu Hendri Yanto Pantau RIKPSI CAT Gelombang Tiga Tahun Anggaran 2025

Sertu Hendri Yanto Pantau RIKPSI CAT Gelombang Tiga Tahun Anggaran 2025

11 November 2025
Ditpamobvit Polda Lampung Laksanakan Supervisi Pamobvit Tahap II TA. 2025 di Polres Tulang Bawang Barat

Ditpamobvit Polda Lampung Laksanakan Supervisi Pamobvit Tahap II TA. 2025 di Polres Tulang Bawang Barat

11 November 2025
HUT ke 18 PPWI: Sosialisasi Anti-Narkoba Meriah dengan Aksi Sulap, Dangdut, dan Pesan Inspiratif

HUT ke 18 PPWI: Sosialisasi Anti-Narkoba Meriah dengan Aksi Sulap, Dangdut, dan Pesan Inspiratif

11 November 2025
Kades Triharjo Salah satu Peserta yang Mewakili Lampung Selatan dalam Kegiatan Benchmarking Study 2025

Kades Triharjo Salah satu Peserta yang Mewakili Lampung Selatan dalam Kegiatan Benchmarking Study 2025

11 November 2025
Lampung Utara Gandeng SCCR Indonesia, Majukan Layanan Terapi Kesehatan Modern

Lampung Utara Gandeng SCCR Indonesia, Majukan Layanan Terapi Kesehatan Modern

11 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 13, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Way Kanan

Berikut Daftar Perusahaan Angkutan Batu Bara yang Melintas Jalan Negara Tanpa Izin Diduga Ilegal

by admin
1 tahun ago
in Way Kanan
0
Berikut Daftar Perusahaan Angkutan Batu Bara yang Melintas Jalan Negara Tanpa Izin Diduga Ilegal
519
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, WAY KANAN – Berpuluh tahun aktivitas angkutan batu bara melintasi jalan lintas Tengah Sumatera, konvoy truck tronton bermuatan batu bara yang juga melebihi batas tonase muatan hingga mencapai 40 ton muatan itu berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.

Bak seperti jalan milik perusahan pertambangan, jalan lintas Tengah Sumatera, mulai dari perbatasan Provinsi lampung dan Sumatera Selatan tepatnya Di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan setiap harinya dipadati kendaraan besar muatan batu bara.

BeritaLainnya

DPD For-WIN Waykanan Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Bupati Way Kanan hadiri Penandatanganan Komitmen Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak

Bupati Ayu Assalasiah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Keceran TTLKDH di Way Kanan

jika pagi hingga menjelang siang truck-truck fuso bermuatan batu bara memenuhi kantong-kantong parkir yang ada di sepanjang jalan lintas Sumatera. Dengan ukuran kendaraan yang besar ratusan unit kendaraan bermuatan batu bara tersebut memadati jalan raya yang dibangun oleh Negara. Yang sangat mengganggu arus lalu lintas bagi kendaraan umum saat akan melintas.

Fenomena ini pun terjadi setiap hari. Pagi hingga siang hari para supir memarkirkan kendaraan mereka di rumah-rumah makan sepanjang jalan lintas menanti waktu yang tepat untuk beraksi melanjutkan perjalanan menuju tempat/stopel yang berada di Bandar Lampung.

Jika waktu telah menunjukan pukul 15.00 WIB jalan lintas Tengah Sumatera mulai dipadati oleh barisan deretan kendaraan konvoy truck tronton yang bermuatan batu bara yang mulai bergerak melintas menuju arah bandar Lampung.

Meski Barang yang diangkut oleh truck tronton ini di duga hasil pertambangan yang tidak memiliki izin,Dalam semalam ratusan truck yang melintas disepanjang Jalan lintas Tengah Sumatera di Lampung inipun dengan gagahnya melintasi beberapa kabupaten mulai dari Kabupaten Way Kanan-Lampung Utara-Lampung Tengah-Pesawaran dan finis di kota Bandar Lampung.

Seperti kebal hukum tak satupun instansi Negara yang mampu menyentuhnya. Atau sampai memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha mulai dari pengusaha angkutan yang bertonase besar hingga pengusaha pertambangan batu bara yang illegal atau tidak memiliki izin. Padahal Jelas pelanggaran pada UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain tentang angkutan jalan, semestinya hasil pertambangan batu bara ini melintyas dijalan milik Perusahaan bukan jalan yang dibangun oleh negara yang hanya memiliki batas kekuatan tertentu. Namun Hal tersebut tidak berlaku pada beberapa Perusahaan angkutan dan perusahan pertambangan batu bara yang telah beroperasi dalam kurun wakrtu berpuluh tahun namun semua alat negara yang berwenang seakan tutup mata.

Berikut kami rangkum peraturan yang dilanggar serta jumlah Perusahaan baik angkutan/expedisi yang selama ini melintas menggunakan jalan negara, hasil investigasi dilapangan antara lain

Nama-nama Perusahaan Mobil Angkutan Batubara Yang Melintas dijalan Umum / Jalan Lintas Tengah Sumatera yang melintasi Kabupaten Way Kanan di sinyalir membawa hasil tambang Batubara illegal, berikut beberapa Perusahaan yang ditemukan dari hasil Investigasi Tim Gabungan Laskar Merah Putih Indonesia dilapangan

1. BATMAN PRIMA PERKASA
2. TANHERS KARYA
5. PERNONG
6. LASKITA BUANA
7. PSM
8. ABADI OGAN CEMERLANG
9. PJU
10. WSL

Pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat – mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan. Pengaturan mengenai perizinan pertambangan juga beririsan dengan kebijakan lain, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), otonomi daerah dan good governance (transparansi dan akuntabilitas).

Lalu Apakah diperbolehkan dalam Undang undang No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009, kendaraan yang membawa hasil tambang di jalan? Boleh jika dalam wilayah IUP, jika melewati jalan umum maka merujuk pada

UU No 2 Tahun 2022 tentang jalan

Pasal 1 ayat 16,
Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

Pasal 6 ayat 3,
Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, tetapi untuk kepentingan la-lu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain Penyelenggara Jalan.

Pasal 57B ayat 1
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun Jalan Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.

dan UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 1 ayat 12
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Pasal 19 ayat 2
Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan
Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan
Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Hal ini di perkuat oleh Ke Dirjen minerba No 185 Tahun 2019 Halaman 153 Huruf A point 1 Konstruksi dan penanganan kendaraan yang beroperasi dijalan umum dipastikan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Namun pada kenyataannya mobil mobil Batubara yang melintas saat ini semua melanggar aturan yang telah di tetapkan pemerintah menurut keterangan dari narasumber yang kami dapat di lapangan angkutan Batubara tersebut mengangkut lebih dari 20 ton bahkan ada yang mencapai 40 ton per mobilnya, Sayangnya Hampir setiap kendaraan tidak mencantumkan jumlah besaran muatan yang mereka bawa.

Kondisi kritis seperti ini, bila dibiarkan terus menerus dapat menimbulkan gejolak sosial dari Masyarakat, tidak hanya membahaya bagi pengguna jalan lainya. kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi hampir setiap hari hingga korban meninggal dunia akibat pelanggaran lalin oleh angkutan batu bara.

Tidak tegas Dari pemerintah atau pihak yang berwenang sangat dinantikan. sebagai bukti kepada Masyarakat jika tidak ikut mencicip bancakan hasil keuntungan yang besar dari para pengusaha batu bara.(Antoni/Tim)

Share208Tweet130Share52
Previous Post

Bersyukur Ikuti LBU Nasuha di Bandung, Utang Yakin Bisa Cepat Lunas

Next Post

Dukung UMKM berbasis Kearifan Lokal, Bunda Reny lantik Pengurus DPC IWAPI Way Kanan Periode 2024-2029

Related Posts

DPD For-WIN Waykanan Resmi Terdaftar di Kesbangpol

DPD For-WIN Waykanan Resmi Terdaftar di Kesbangpol

by admin
15 Oktober 2025
0

NUSAN.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, kini telah resmi terdaftar...

Bupati Way Kanan hadiri Penandatanganan Komitmen Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak

Bupati Way Kanan hadiri Penandatanganan Komitmen Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak

by admin
15 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,...

Bupati Ayu Assalasiah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Keceran TTLKDH di Way Kanan

Bupati Ayu Assalasiah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Keceran TTLKDH di Way Kanan

by admin
15 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Tokoh Adat TTLKDH (Tingkat Lembaga Kerapatan Adat Daerah) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad...

Ketua Apdesi dan Sekretaris Apdesi Ngobrol Santai Bareng Kepala Kampung

Ketua Apdesi dan Sekretaris Apdesi Ngobrol Santai Bareng Kepala Kampung

by admin
18 September 2025
0

NUSAN.ID - Ketua Apdesi Kecamatan Banjit, Agus Rianto, bersama Sekretaris Apdesi Suhardi, melakukan silaturahmi santai bersama beberapa kepala kampung lainnya...

Next Post
Dukung UMKM berbasis Kearifan Lokal, Bunda Reny lantik Pengurus DPC IWAPI Way Kanan Periode 2024-2029

Dukung UMKM berbasis Kearifan Lokal, Bunda Reny lantik Pengurus DPC IWAPI Way Kanan Periode 2024-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In