• Latest
  • Trending
  • All
Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum

Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum

29 Oktober 2023
BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

21 Januari 2026
Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

21 Januari 2026
Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

21 Januari 2026
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

20 Januari 2026
Owner Boss Gendut Group Nyatakan Perang Terhadap Premanisme di Kayuagung

Owner Boss Gendut Group Nyatakan Perang Terhadap Premanisme di Kayuagung

20 Januari 2026
Dugaan Manipulasi Dana BOS Kepala dan Bendahara SMPN 2 Tanjung Raja Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Manipulasi Dana BOS Kepala dan Bendahara SMPN 2 Tanjung Raja Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah

20 Januari 2026
Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

20 Januari 2026
Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat.

Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat.

20 Januari 2026
Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

20 Januari 2026
Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

19 Januari 2026
Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

19 Januari 2026
5 OPD Berkinerja Terbaik Terima Penghargaan dari Wakil Bupati Lampung Barat

5 OPD Berkinerja Terbaik Terima Penghargaan dari Wakil Bupati Lampung Barat

19 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Selatan

Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum

by admin
2 tahun ago
in Lampung Selatan
0
Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – Akibat Pemecatan sejumlah perangkat desa dan RT sepihak, Rusda Kades Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung akan berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya salah satu perangkat desa yang dipecat sepihak, Alifah Rafianti jabatan sebagai Tata Usaha dan Umum melalui pengacaranya telah melakukan langkah hukum.

Nelly Farlinza S.H dari kantor Hukum Nelly Farlinza & Rekan yang beralamat di Perumahan Imam Bonjol Residence Jln. Imam Bonjol Kelurahan Langkapura Bandar Lampung sebagai kuasa hukam Alifah Rafianti mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan menyurati Rusda selaku kades Rangai Tritunggal, Camat Ketibung dan Ombudsman Perwakilan Lampung pada tanggal 15 Oktober 2023. Dan saat ini menurutnya tinggal menunggu proses tindak lanjut dari Ombudsman.

BeritaLainnya

DPD For-WIN Lampung Selatan Resmi Terbentuk, Aminudin : Titip Jaga Marwah Organisasi

Rekonstruksi Jalan Ruas Muara Putih-Kali Sari Menelan Anggaran 3,33 Milyar Terkesan Asal Jadi

Mega Tabligh Akbar! 400.000 Umat Islam Siap Banjiri Lampung Selatan di Ij’tima Indonesia Berdoa

Dikatakan Nelly Farlinza S.H, “Kliennya diberhentikan sepihak sebagai perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme serta tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan lebih parahnya lagi tanpa SK pemberhentian. Dan diduga berdasarkan keinginan pribadi Kepala desa tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.”

Masih menurut Nelly, “Hal tersebut tentunya merupakan penyalahgunaan wewenang, melanggar HAM. Dan berakibat merugikan kliennya secara finansial, secara sosial serta mengganggu psikologis kliennya dan keluarga.”

Nelly Farlinza berharap “Rusda selaku kepala desa mestinya tidak bertindak sewenang-wenang dan harus mentaati peraturan yang berlaku. Pengacara muda ini berharap Rusda selaki kades Rangai Tritunggal tidak hanya dikenakan sanksi administratif tapi dapat dikenakan pidana pelanggaran HAM dan pasal tidak menyenangkan,” pintanya.

Sementara diberitakan sebelumnya,menurut Pengacara muda yang menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM DPN Persadin M.Ilyas S.H, kepala desa tidak boleh melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme. Sebagai mana diatur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karna itu merupakan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagai mana diatur dalam aturan perundang-undangan. Bila ini terjadi maka kepala desa tersebut dapat diberhentikan.

Sebagai dasar hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Rusda atas pelanggaran memberhentikan perangkat desa sepihak menurut M.Ilyas S.H, dapat diketahui sebagai mana dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4 huruf (d) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan ” dalam melaksanakan tugas sebagai nama dimaksud pada ayat 1, kepala desa berkewajiban huruf (d) “mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”. Kemudian dipasal 28, disebutkan ayat 1, “kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksud pada pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis”. Ayat ke 2 “dalam hal sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap.”

Demikian juga bila dilihat di pasal 30 ayat 1 kepala desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Ayat 2 “ Dalam hal sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian secara tetap.”

Sementara diketahui tidak kurang ada 3 staff desa, 6 Kepala Dusun (kadus) dan 3 RT yang diberhentikan sepihak oleh Rusda selaku kades.
Ada pun nama-mananya antara lain;
Kadus 6 orang :

1. Tohirin
2. Bahyar
3. Sarbini
4. Paryati
5. Tati Trihandayani
6. Ade Suherman

Staf Desa 3 orang:

1. David nelson (tanpa SK pemberhentian)

2. Alifah Rafianti (tanpa SK pemberhentian)

3. Misbahudin (tanpa SK pemberhentian)

Tiga orang RT:

1. Hunaini RT. 02 Dusun Rangai Selatan (1).

2. Saiman RT. 02 Dusun Rangai Utara (II)
dan 3. Linda RT. 01 Dusun Rangai Utara (II). (*)

Sumber realise : Rumah media FPII Lampung.

Share200Tweet125Share50
Previous Post

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 95 Tahun 2023, Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

Next Post

Polres Tulang Bawang Nobar Aku Rindu, AKBP Jibrael: Ada Pesan Moral untuk Bhayangkari

Related Posts

DPD For-WIN Lampung Selatan Resmi  Terbentuk, Aminudin : Titip Jaga  Marwah Organisasi

DPD For-WIN Lampung Selatan Resmi Terbentuk, Aminudin : Titip Jaga Marwah Organisasi

by admin
17 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Kabupaten Lampung Selatan Resmi Terbentuk. Rapat pembentukan For-WIN Lampung dilaksanakan...

Rekonstruksi Jalan Ruas Muara Putih-Kali Sari Menelan Anggaran 3,33 Milyar Terkesan Asal Jadi

Rekonstruksi Jalan Ruas Muara Putih-Kali Sari Menelan Anggaran 3,33 Milyar Terkesan Asal Jadi

by admin
18 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Rekonstruksi jalan ruas Muara Putih-Kali Sari yang sedang berlangsung pengerjaannya menuai protes warga masyarakat setempat. Proyek pelebaran jalan...

Mega Tabligh Akbar! 400.000 Umat Islam Siap Banjiri Lampung Selatan di Ij’tima Indonesia Berdoa

Mega Tabligh Akbar! 400.000 Umat Islam Siap Banjiri Lampung Selatan di Ij’tima Indonesia Berdoa

by admin
8 November 2025
0

NUSAN.ID – Provinsi Lampung bersiap menjadi saksi perhelatan akbar keagamaan bertajuk "Ij'tima Indonesia: Tabligh Akbar Indonesia Berdoa". Acara masif ini...

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

by admin
2 November 2025
0

NUSAN.ID - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, Polres Tulang Bawang Barat menggelar kegiatan Family Gathering yang berlangsung meriah...

Next Post
Polres Tulang Bawang Nobar Aku Rindu, AKBP Jibrael: Ada Pesan Moral untuk Bhayangkari

Polres Tulang Bawang Nobar Aku Rindu, AKBP Jibrael: Ada Pesan Moral untuk Bhayangkari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In