• Latest
  • Trending
  • All
Keluarga Besar 5 Keturunan Bandar Dewa Sambut Sukacita Vonis Bebas Birin

Keluarga Besar 5 Keturunan Bandar Dewa Sambut Sukacita Vonis Bebas Birin

3 Februari 2023
BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

21 Januari 2026
Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

21 Januari 2026
Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

21 Januari 2026
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

20 Januari 2026
Owner Boss Gendut Group Nyatakan Perang Terhadap Premanisme di Kayuagung

Owner Boss Gendut Group Nyatakan Perang Terhadap Premanisme di Kayuagung

20 Januari 2026
Dugaan Manipulasi Dana BOS Kepala dan Bendahara SMPN 2 Tanjung Raja Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Manipulasi Dana BOS Kepala dan Bendahara SMPN 2 Tanjung Raja Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah

20 Januari 2026
Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

20 Januari 2026
Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat.

Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat.

20 Januari 2026
Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

20 Januari 2026
Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

19 Januari 2026
Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

19 Januari 2026
5 OPD Berkinerja Terbaik Terima Penghargaan dari Wakil Bupati Lampung Barat

5 OPD Berkinerja Terbaik Terima Penghargaan dari Wakil Bupati Lampung Barat

19 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Bandar Lampung

Keluarga Besar 5 Keturunan Bandar Dewa Sambut Sukacita Vonis Bebas Birin

by admin
3 tahun ago
in Bandar Lampung
0
Keluarga Besar 5 Keturunan Bandar Dewa Sambut Sukacita Vonis Bebas Birin
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, BANDAR LAMPUNG – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala yang membebaskan Sabirin alias Birin salah satu pejuang hak tanah Ulayat Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa dari tuntutan satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas dakwaan penganiayaan, disambut suka cita oleh keluarga besar Lima (5) Keturunan Bandar Dewa. Hal ini disampaikan melalui perwakilannya Benson Wertha SH.

“Alhamdulillah Wa Syukurillah, masih ada penegak hukum yang benar-benar menegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya di negeri ini tanpa melihat latar belakangnya,” kata Benson kepada media ini melalui keterangan tertulis. Jumat (3/2/23).

BeritaLainnya

Anggota Koramil 410-04/TKT, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan

Anggota Koramil 410-03/TBU, Lakukan Pembersihan Selokan Bersama Masyarakat

Serka Arfai, dengan Sigap Bantu Tanggani Kecelakaan Tunggal Mobil

Menurut Benson, Karena mempertahankan hak Tanah Ulayat Lima keturunan yang telah semena-mena dirampas pihak PT HIM selama 49 tahun dan nyawanya bakal terancam oleh karenanya Birin melakukan perlawanan hingga terjadi bentrok dan penganiayaan yang dilakukan Para security dan centeng-centeng kebun PT HIM dan akhirnya terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian yang terkesan lambat merespon suasana yang terjadi sehingga terjadi cheos di areal kebun.

“Kami atas nama Keluarga besar Lima keturunan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja para lawyer pengacara serta para majelis hakim yang telah bertindak amat adil dalam mengambil keputusan yang berpihak kepada yang terzolimi agar tidak dizolimi oleh para oknum yang selama ini menilai Hukum dengan Materi dan menyalahi kekuasaan,” ungkapnya.

Mudah mudahan dengan bebasnya birin menjadi Pembelajaran bagi Pemangku kekuasaan yang zolim selama ini agar tidak lagi menggunakan kekuasaan untuk menzolimi orang-orang yang berjuang mempertahankan Hak haknya yang telah dirampas PT HIM selama 40 tahun, tambah dia.

Benson melanjutkan, Kami akan terus berjuang mengambil kembali hak kami dari PT HIM yang telah dirampas selama 40 tahun oleh PT HIM, semoga keadilan tidak akan pernah kalah oleh kezaliman para pemangku kekuasaan yang zolim karena memperkaya diri dan menjadi Centeng Kebun PT HIM.

Putusan majelis hakim tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah cq BPN RI untuk segera mengeksekusi permohonan kami agar HGU PT HIM yang sejak awal sudah batal demi hukum dan diperpanjang kembali masa berlaku haknya melalui kolaborasi PT HIM dan oknum aparat BPN serta Pemda Tulang Bawang Barat (Tubaba) (diduga mafia tanah) ketika sedang dalam proses mediasi Komnas HAM pada tahun 2012/2013 padahal masa berlakunya baru akan berakhir tahun 2019.

Sekedar mengingatkan, tambah Benson lagi, Kasus sengketa tanah ini secara resmi telah kami laporkan dan ekspose dihadapan Kapolda dalam forum silaturahim yang dihadiri PJU Polda Lampung, Polres Tubaba, Bupati Tubaba, ketua Federasi Adat Megou Pak, Kepala Tiyuh Bandardewa dan sekitarnya serta PT HIM pasca terjadinya bentrok fisik berdarah tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya.

“Untuk itu, kami mohon agar dugaan adanya mafia tanah ini dapat segera diungkap dan para pihak yang terlibat diproses secara hukum demi tegaknya wibawa pemerintah serta peristiwa kerusuhan ini tidak terulang kembali,” tutup Advokat dan Mantan Anggota DPRD Kota Bandarlampung itu.

Diketahui, Terdakwa Sabirin alias Birin yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala dituntut hukuman pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) bulan atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (02/02/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang diketuai oleh Ita Denie Setiyawaty, S.H, M.H, dan Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus M, S.H, dan Laksmi Amrita, S.H, menyatakan jika terdakwa Birin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf.

“Melepaskan Terdakwa Birin alias Sabirin bin Rusdi oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berkerah warna biru tua, pada bagian depan baju disebelah dada kanan bertuliskan “TURN BACK CRIME” dan bagian belakang bertuliskan “SECURITY”, satu helai Jaket lengan panjang berwarna coklat, satu helai celana jins panjang berwarna biru muda; dikembalikan kepada Saksi Asmuni Bin Basri. Sementara sehelai jaket berwarna hitam lengan panjang dikembalikan kepada Terdakwa,” papar Hakim.

Kemudian, dilanjutkannya, satu buah flashdisk yang berisi 1 (satu) buah klip video dengan nama VID-20220302-WA0345, dikembalikan kepada Saksi Jevial Bin Jumantoro. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

“Bahwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yakni melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) yang merupakan Alasan Pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin alias Sabirin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H, untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Lalu, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terdakwa Birin alias Sabirin terbukti melakukan penganiayaan kepada saksi korban yang menyebabkan saksi korban mengalami luka pada bagian hidung,” imbuhnya.

Meski demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembalaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

“Hal ini didasarkan karena adanya perbuatan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan kepada diri Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa mengalami kegoncangan jiwa yang hebat, oleh karenanya perbuatan Terdakwa Birin dimaafkan menurut hukum,” ucap Hakim.

Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo Dede Setiawan, S.H dan Bambang Irawan, S.H, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala.

“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Dede Setiawan.

Ditambahkannya, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi a de charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapatkan fakta hukum yang membuktikan bahwa Terdakwa Birin tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan batin jahat berupa kesengajaan (dolus) untuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban, melainkan perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin yang mengayun-ayunkan senjata tajam kepada siapapun yang berada didekatnya secara tidak teratur atau asal-asalan dari atas kebawah sebanyak 3 (tiga) kali sambil sempoyongan karena Terdakwa sudah hilang kesadaran, perbuatan terdakwa terjadi sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) untuk diri sendiri.

“Dimana hal tersebut disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan pada saat itu kepada diri Terdakwa. Oleh karenanya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka ditemukanlah alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) yaitu alasan Pemaaf (schulduitsluitingsgrond), sebagaimana kemudian diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana, sehingga Terdakwa Birin alias Sabirin tidak dapat dicela (menurut hukum) atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, meskipun perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum,” tandas advokat muda Sai Bumi Ruwa Jurai ini. (Junaidi Ismail)

Share199Tweet124Share50
Previous Post

FBM Dituntut Jaksa 3 Tahun, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Next Post

13 Warga Desa Keurea Terpilih Jadi Petugas Pantarlih

Related Posts

Anggota Koramil 410-04/TKT, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan

Anggota Koramil 410-04/TKT, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan

by admin
17 Januari 2026
0

NUSAN.ID – Mengangkat semangat kebangsaan yang kental dengan Babinsa kewilayahan, Serma Selamet, Babinsa Kelurahan Kalibalau Kencana Koramil 410-04/TKT, bersama rombongan...

Anggota Koramil 410-03/TBU,  Lakukan Pembersihan Selokan Bersama Masyarakat

Anggota Koramil 410-03/TBU, Lakukan Pembersihan Selokan Bersama Masyarakat

by admin
16 Januari 2026
0

NUSAN.ID – Mengantisipasi datangnya musim penghujan yang diperkirakan akan membawa hujan deras dan intensif di wilayah Kota Bandar Lampung, Babinsa...

Serka Arfai, dengan Sigap Bantu Tanggani Kecelakaan Tunggal Mobil

Serka Arfai, dengan Sigap Bantu Tanggani Kecelakaan Tunggal Mobil

by admin
14 Januari 2026
0

NUSAN.ID – Dedikasi dan profesionalisme Babinsa Kelurahan Waylaga Koramil 410-01/Panjang, Serka Arfai, kembali teruji dan menunjukkan peran sentralnya sebagai penjaga...

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

by admin
14 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Bandar Lampung, 13 Januari 2026. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lampung menyampaikan apresiasi atas...

Next Post
13 Warga Desa Keurea  Terpilih Jadi Petugas Pantarlih

13 Warga Desa Keurea Terpilih Jadi Petugas Pantarlih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In