NUSAN.ID, JAKARTA – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memulai tahapan seleksi bagi para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang.
Adapun tahapan ini dimulai dengan mewajibkan seluruh bacaleg mengikuti pendidikan antikorupsi. Kegiatan pelatihan antikorupsi bagi Bacaleg dari PDI Perjuangan ini digelar di sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Acara pendidikan antikorupsi ini juga digelar secara hybrid yang merupakan gabungan fisik dan virtual. Adapun sebanyak 27.802 bacaleg ikut serta dalam pembekalan tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pun membuka secara resmi pembekalan antikorupsi tersebut.
“Nanti para peserta bakal caleg akan mendapat tugas menyusun kesimpulan dari makalah dan materi dari Ketua KPK Pak Firli Bahuri, dan harus ditulis tangan dan dikumpulkan. Ini akan jadi bahan pertimbangan juga,” ujar Hasto.
Hadir pula dalam pembukaan pembekalan tersebut Ketua DPP PDI Perjuangan Prof. Hamka Haq, Ketua DPP PDI Perjuangan Mindo Sianipar, Djarot Saiful Hidajat, Sri Rahayu, Wiryanti Sukamdani, Sadarestuwati, Ahmad Basarah dan Tri Rismaharini.
Dalam sambutannya, Hasto mengatakan bahwa mereka yang mengikuti seleksi di tahapan pertama masih disebut sebagai bakal bakal caleg.
“Bakal-bakal calon anggota legislatif prosesnya masih panjang, masih menjadi bakal, bakalnya ada dua,” kata Hasto.
Hasto menjelaskan, kader yang ikut pendidikan antikorupsi ini nantinya akan diseleksi kembali menuju tahapan berikutnya. Adapun tahapan berikutnya adalah psikotes bagi bakal caleg tersebut.
Setelah lolos test psikotes, mereka baru bisa disebut sebagai caleg dan akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Sehingga menjelang bulan April itu nanti bakal bakalnya itu akan dikurangin satu persatu. Sehingga bulan April baru ditetapkan sebagai calon anggota legislatif dalam daftar calon sementara atau DCS,” terang Hasto.
Hasto melanjutkan, tahapan seleksi caleg belum selesai di situ. Mereka masih harus menunggu pengumuman resmi dari KPU untuk dapat ditetapkan sebagai caleg PDIP untuk Pileg 2024.
Kata Hasto, ada sejumlah penilaian dari KPU RI untuk menetapkan caleg-caleg tersebut.
“Mengingat untuk menjadi anggota legislatif, saudara sekalian harus memahami bagaimana ideologi Pancasila, bagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 dan spirit kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945,” jelas Hasto.(*)