NUSAN.ID, TULANG BAWANG BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Terkesan Melindungi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Berinisial HR dan ET Warga Tiyuh/Desa Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Terkait Dugaan Penipuan 1 Unit Kendaraan Roda Empat Jenis/ merek GRANDMAX warna Putih dengan nomor polisi BE 8302 QW.
Modus Penipuan yang di lakukan oleh HR dan ET dengan cara meminjam Kendaraan tersebut dengan alasan akan melayat neneknya yang meninggal di Kabupaten Mesuji. Akan tetapi setelah 1 Minggu kendaraan tersebut belum juga di kembalikan.
Meskipun telah dilakukan upaya mediasi bersama pihak Babinkamtibmas Penumangan Baru dan Pihak Keluarga Pasutri. Akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan. Bahkan Pasutri tersebut saat ini telah meninggalkan Tiyuh Penumangan Baru (Kabur) sehingga Korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tubaba.
W. S. Jaya. (korban) Mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Polres Tubaba pada bulan Januari tahun 2024 lalu. sebagaimana tertuang dalam surat nomor: LP/B/14/l/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG.
“Sebelumnya kita sudah di mediasi yang di saksikan langsung oleh Babinkamtibmas. Sekitar tanggal 7 oktober 2023 waktu itu Mereka minta bersabar dua hingga tiga hari, buktinya sampai sekarang belum ada kejelasan mobil saya hilang, orangnya Kabur,” Keluh dia. Selasa. (14/05/2024) Di Kediamannya.
Dirinya berharap agar Polres Tubaba segera memproses Laporan Pengaduan tersebut,
“Laporan Ke Polres Juga sudah kita lakukan sekitar 5 bulan lalu tepatnya bulan Januari. Cuma sampai saat ini belum ada kejelasan, kami cuma berharap Pihak Kepolisian bisa Bekerja Secara Profesional,” harapnya.(Iwn)