NUSAN.ID – Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Haman Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H memimpin langsung konferensi pers ungkap kasus narkoba. ia didampingi kasat narkoba Laju Rio Sianturi dan juga Kasi Humas Syahrul Damanik.
pada kesempatan itu Hanam mengatakan ada 11 kasus dengan penetapan 16 tersangka. 15 laki- laki dan seorang perempuan. Dari 11 kasus iru lanjutnya ada satu yang menonjol yakni kasus penangkapan dijalan cimpedak kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Bestari dengan barang bukti (BB) jenis sabu-sabu seberat 20 gr, alat hisap dan kendaraan roda dua.
dari 16 tersangka ada yang masih pemain baru ada juga yang merupakan residivis. Jumat (14/02/2025).
Selain BB narkotika dari hasil ungkap kasus tersebut diamankan beberapa unit sepeda motor dari berbagai merek.
Dari pengungkapan 11 kasus total BB yang diamankan berupa 251,32 gram, jenis sabu, 7 butir jenis ekstasi dengan berat 2.83 gr dan narkotika jenis ganja seberat 6,29 gram.
Selain narkoba kapolres juga mengungkap kasus kriminal berupa pencabulan anak yang dilakukan oleh guru olahraga. dengan motif mengurut hingga ke alat vital anak latihnya.
untuk ungkap kasus kriminal Kapolres didampingi kasatreskrim Agung Tri Poerbowo.
“untuk para tersangka narkoba dijerat dengan undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan badan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” (Lanni)